Manggar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, Selasa (29/03).
Acara ini dilaksanakan di Rumah Makan Fega dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur beserta Stakeholder terkait yaitu, Bupati Belitung Timur, Kapolres Belitung Timur, Bawaslu Belitung Timur, Disdukcapil Belitung Timur, Kominfo Belitung Timur, Kesbangpol Belitung Timur, Pimpinan partai politik tingkat kabupaten Belitung Timur, Camat se-Kabupaten Belitung Timur serta Kepala Desa Baru dan Desa Kurnia Jaya.
Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Belitung Timur, Rizal, ST dan dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rizky Rinaldi, A.Md.