
Rapat Pembahasan Tindak Lanjut SE Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2022
Manggar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan rapat pembahasan mengenai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (21/06).
Rapat ini dimaksudkan untuk mengatur sistem kerja pegawai pada masa tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.