Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan di Sekretariat KPU Kabupaten Belitung Timur dikelola oleh PPID KPU Kabupaten Belitung Timur:

  1. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat KPU Kabupaten Belitung dengan alamat Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan, Jl. Raya Manggar - Gantung, Belitung Timur atau melalui email kpu.beltim@yahoo.com.
  2. Formulir laporan pengaduan dapat diunduh (klik disiniatau dapat diisi melalui formulir online melalui tautan ini (klik disini).
  3. Pelapor harus mencantumkan :
    • Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
    • Alamat sesuai KTP/SIM;
    • Nama Terlapor;
    • Jabatan Terlapor di Satker;
    • Hal Yang dilaporkan;
    • Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
    • Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).

*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)

 

Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:

  • Senin - Kamis: 08.00 WIB - 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 WIB - 13.00 WIB)
  • Jumat: 08.00 WIB - 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 37 Kali.