Tata Cara Pengaduan Masyarakat
Layanan Pengaduan di Sekretariat KPU Kabupaten Belitung Timur dikelola oleh PPID KPU Kabupaten Belitung Timur:
- Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat KPU Kabupaten Belitung dengan alamat Komplek Perkantoran Terpadu Manggarawan, Jl. Raya Manggar - Gantung, Belitung Timur atau melalui email kpu.beltim@yahoo.com.
- Formulir laporan pengaduan dapat diunduh (klik disini) atau dapat diisi melalui formulir online melalui tautan ini (klik disini).
- Pelapor harus mencantumkan :
- Nama Pelapor (sesuai KTP/SIM)*;
- Alamat sesuai KTP/SIM;
- Nama Terlapor;
- Jabatan Terlapor di Satker;
- Hal Yang dilaporkan;
- Bukti (bisa dijelaskan langsung dan/ dilampirkan);
- Tanda tangan pelapor (sesuai tanggal/bulan/tahun).
*) : harus melampirkan fotocopy Identitas (KTP/SIM)
Pengaduan akan dilayani pada hari kerja sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 08.00 WIB - 16.00 WIB (Istirahat: 12.00 WIB - 13.00 WIB)
- Jumat: 08.00 WIB - 16.30 WIB (Istirahat : 11.30 WIB – 13.00 WIB)
Share this artikel :
Dilihat 37 Kali.