Rabu 17 November 2021 KPU Kabupaten Belitung Timur Mengadakan Rapat Penyusunan Laporan dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Pemeliharaan dan Inventarisasi Pemilihan. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang RPP KPU Kabupaten Belitung Timur. Acara dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU , Sekretaris beserta kasubbag dan staf sekretariat KPU Kabupaten Belitung Timur.
Pada Kegiatan tersebut KPU Kabupaten Belitung Timur mengundang Pegawai Dinas Perpustakaan sebagai narasumber . Kepala Dinas Perpustakaan menugaskan sudara SUTRISNO,SE arsiparis ahli pertama untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini. Acara pembukaan dibuka oleh Rizal,ST ketua KPU Kabupaten Belitung Timur. Setelah itu peyampaian materi PEMBINAAN KEARSIPAN DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN,PENGELOLAAN PEMELIHARAAN DAN INVENTARISASI PEMILIHAN oleh Bapak SUTRISNO,SE.
Pada penyampaian materi beliau menjelaskan hal-hal yang menjadi bagian INSTRUMEN PENYELENGGARAAN KEASIPAN seperti:
Tata Naskah Dinas;
Kode Klarifikasi;
Jadwal Retensi Arsip;
Sistem Klarifikasi Keamanan Askes Arsip Dinamis
Narasumber menyampaikan bagian dari INSTRUMEN PENYELENGGARAAN KEASIPAN yang dilaksanakan di satuan kerja KPU sudah menggunakan aturan tersendiri terutama Tata Naskah Dinas sesuai dengan Peraturan KPURI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum,Komisi Pemilihan Umum Provinsi,dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Kode Klarifikasi Arsip menggunakan Nomor: 929/HK.03.1-Kpt/04/KPU/V/2019.
Pada penyampaian materi itu juga dijelaskan bagaimana cara atau hal apa saja yang dibutuhkan agar kegiatan kearsipan di setiap satuan kerja dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan kearsipan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku jika setia satuan kerja mempunyai 4 unsur yaitu :
Sarana Prasarana Kearsipan.
SDM Kearsipan.
Kebijakan Kearsipan.
SOP Kearsipan