
Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Bagikan:
Telah dilihat 133 kali