Berita Terkini

KPU Belitung Timur mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024

Manggar, kab-belitungtimur.kpu.go.id - Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Belitung Timur mengikuti Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) serta E-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang diadakan leh KPU RI bertempat di Hotel The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta mulai 3 s.d 7 Juni 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pemutakhiran data pemilih menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Acara Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Dalam sambutannya, Hasyim menekankan pentingnya kerja maksimal dari setiap KPU daerah untuk memastikan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya.

“Ada tiga prinsip yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir,” tegas Hasyim.

Muhammad Tahir, selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Belitung Timur, yang didampingi oleh Operator Sidalih KPU Belitung Timur, mengikuti seluruh rangkaian acara tersebut. Tahir menilai Bimtek ini sebagai sarana pembelajaran penting untuk mencapai kesamaan dalam pemutakhiran data pemilih.

“Bimbingan Teknis ini sebagai media belajar agar kita mempunyai kognitif, afektif, dan psikomotorik yang sama dalam pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Belitung Timur telah melakukan regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, menurunkan jumlah TPS dari 363 pada Pemilu sebelumnya menjadi 192. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jumlah pemilih dalam satu TPS yang kini maksimal mencapai 600 pemilih.

“Dalam regrouping TPS, ada beberapa prinsip yang kita pedomani, seperti tidak menggabungkan desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga, serta aspek geografis setempat,” jelas Tahir.

Namun, ia menambahkan bahwa tidak semua TPS bisa diregrouping, terutama TPS yang berada di pulau-pulau karena kondisi geografis yang tidak memungkinkan.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 365 kali