
EVALUASI PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024, KPU KABUPATEN BELITUNG TIMUR GELAR FGD
Manggar, kab-belitungtimur.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Kajian Teknis Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan Tema Pencalonan dan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang membahas mengenai Prosedur, tantangan dan solusi pada proses Pencalonandan dan desain surat suara sehingga dapat meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan pada periode mendatang.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor KPU kabupaten Belitung Timur pada hari Rabu Tanggal 27 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur beserta anggota KPU Kabupaten Belitung lainnya. Turut hadir sebagai undangan dalam kegiatan tersebut adalah Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Kesbangpol, Diskominfo , Ketua KNPI Kabupaten Belitung Timur, GabunganOrganisasiWanita (GOW), Tokoh masyarakat/tokoh agama, Akademisi, dan Ketua PPK pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Acara FGD dipandu oleh Leny Septriani yang juga anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Hukum dan Pengawasan dan bertindak selaku sebagai narasumbernya adalah Iskandar, anggota KPU Kabupaten Belitung Timur Divisi Teknis penyelenggaraan.
Dalam Sambutan Pembuka Ketua KPU Kabupaten Belitung Timur Marwansyah menyatakan bahwa kegiatan ini adalah momen penting pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya untuk menghasilkan evaluasi menggali saran dan masukan sebanyak-banyaknya dari segenap komponen masyarakat. Untuik selanjutnya hasil dari diskusi ini akan diteruskan ke KPU Propinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga ke KPU RI dan kemudian dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang diawali oleh paparan singkat dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Belitung Timur. Sejumlah masukan yang mengemuka terutama mengenai syarat pencalonan serta syarat calon serta teknis verifikasi administratif dan faktual yang dilakukan KPU dengan pemantauan yang maksimal oleh Bawaslu melalui Sistim administrasi Pencalonan (SILON) sehingga proses pencalonan lebih akuntabel dan transparan. Hal lain yang menjadi masukan adalah berkaitan dengan syarat calon yang mensyaratkan calon legislatif untuk melalui proses seleksi kemampuan dasar sehingga nantinya didapatkan anggota legislatif yang mampu dan mumpuni dalam mengemban tugasnya sebagai anggota legislatif. Dalam hal keterwakilan perempuan, diusulkan bahwa keterwakilan perempuan dalam Pemilu tidak hanya dalam syarat pencalonan saja, namun juga syarat keterpilihan anggota legislatif terpilih hasil pemilihan umum sehingga peran perempuan tidak hanya sebagai pelengkap administrasi saja.
Selain itu peserta juga mengusulkan agar adanya pemisahan daerah pemilihan untuk DPR RI dan DPD khusus untuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mempunyai kekhasan wilayah dimana adanya pemisahan antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung dalam daerah Pemilihannya, sehingga keterwakilan masing-masing Pulau Bangka dan Pulau Belitung dapat terakomodir, tidak didominasi oleh bagian yang memiliki jumlah penduduk yang lebih besar saja.
Berkaitan dengan desain surat suara seluruh peserta sependapat bahwa perlu adanya penyederhanaan. Hal ini agar pemilih lebih mudah dalam memilih calon yang diinginkannya, atau adanya perubahan cara memilih dari mencoblos menjadi pemilihan dengan e-voting sehingga proses pemilu dan pemilihan menjadi lebih sederhana.