Manggar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Rapat internal terkait terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, Senin (06/02) bertempat di ruang Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur.
Hadir pada kegiatan ini yakni, Ketua dan Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Belitung Timur.