
Sosialisasi DPTb di PT. Parit Sembada Divisi Cendil
Kelapa Kampit - KPU Kabupaten Belitung Timur bersama PPK Kelapa Kampit dan PPS Desa Cendil melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di PT. Parit Sembada Divisi Cendil, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan di PT tersebut ada pemilih yang berasal dari luar Kabupaten Belitung Timur. Anggota KPU Kabupaten Belitung Timur, Muhammad Tahir dan Asrikhah menyampaikan kepada para karyawan yang mengikuti sosialisasi untuk dapat mengajukan pindah memilih bagi yang berasal dari luar Belitung Timur, sehingga bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu Tahun 2024.
Periode untuk pindah memilih yaitu sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 untuk 9 syarat Pindah Memilih yaitu bertugas ditempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan/lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitas, menjalani rehabilitas narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi, dan pindah domisili. Sedangkan periode pindah memilih untuk 4 syarat pindah memilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 untuk pemilih yang bertugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana alam, menjadi tahanan rutan/terpidana.
Pada periode tersebut, pemilih yang sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa berada di TPS asal dikarenakan kondisi diatas maka pemilih tersebut bisa mengajukan pindah memilih ke PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti pendukung.